Jadi Persero, Karyawan Perum Perindo Bagaimana?

Posted by Bynum Guerrero on May 14th, 2021

SariAgri - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) sedang dalam proses mengubah badan hukum menjadi perusahaan Persero. Praktis, dengan berubah badan hukum, Perindo akan menjadi bagian dari transformasi vehicle pemerintah menuju holding pangan. Vice President Corporate Secretary Perum Perindo, Boyke Andreas, mengatakan tidak ada perubahan apapun terhadap karyawan dari perum ke Persero. “Adanya perubahan badan hukum Perindo menjadi Persero istilahnya seperti ganti baju, tidak ada perubahan terhadap Hak dan status karyawan, semua tetap sama,” ujar Boyke, Kamis (8/4/2021). Boyke juga mencatat, manajemen akan memastikan masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan, sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan di Perum Perindo. Saat ini pemerseroan Perum Perindo kini masih dibahas antar kementerian. Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir atas rancangan perubahan Badan Hukum Perindo. Apabila telah disetujui Menteri BUMN, maka dalam waktu maksimal 30 hari kemudian Erick Thohir akan menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan bentuk Badan Hukum Perum Perindo yang akan diajukan kepada KemenkumHAM untuk pengesahan Badan Hukum menjadi PT Perikanan Indonesia. Perikanan Indonesia Adapun landasan hukum pemerseroan Perikanan Indonesia didasari atas sembilan landasan hukum, diantaranya Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU Nomor 50 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang wajib daftar Perusahaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Badan Hukum BUMN, PP No 44 Tahun 2005 Tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara dan Perseroan Terbatas, PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, PP nomor 9 Tahun 2013 tentang Perum Perikanan Indonesia, Serta, PP No 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan PT.

Like it? Share it!


Bynum Guerrero

About the Author

Bynum Guerrero
Joined: May 13th, 2021
Articles Posted: 4

More by this author