e-KYC diukur bisa membuat industri teknologi finansial menghemat tarif

Posted by Morris Mann on May 26th, 2021

Pemanfaatan electronic know your customer atau e-KYC dinilai dapat membikin industri teknologi finansial menghemat biaya sampai Rp61 triliun. Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erdiriyo membeberkan bahwa optimalisasi teknologi bisa menekan beban operasional lembaga jasa keuangan. Sejumlah pelaksanaan pun dapat dilaksanakan dengan pesat dengan tarif yang lebih terjangkau. Perkembangan komputerisasi di era kini ini tentu dapat menolong masyarakat dalam menjalankan kesibukan serta memenuhi keperluan, terutama yang terkait dengan hal-hal yang bersifat administratif, mengajukan pinjaman online, berbelanja online, atau melakukan transaksi melalui platform elektronik lainnya sebab dirasa lebih simpel dan efisien. Dengan sistem elektronik, konsumen dapat lantas mengisi data pribadi tanpa mesti bertatap muka dengan penyedia jasa/platform. Dalam hal mengakses data, baru-baru ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengumumkan perihal pemberian jalan masuk data kependudukan penduduk ke 2,108 institusi, termasuk di dalamnya perusahaan pinjaman (peer-to-peer lending) dan lembaga jasa keuangan lainnya, di mana data-data tersebut berupa nomor induk kependudukan, alamat, profesi, jumlah anggota keluarga dan data terkait lainnya yang akan dipakai untuk tujuan verifikasi. Pembukaan data terhadap calon konsumen ini bertujuan untuk memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC) atau prinsip mengenal nasabah, yang juga paralel dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mengenai proses prinsip KYC secara elektronik, yang secara lazim diketahui dengan e-KYC. Dalam hal mengakses data konsumen tentunya erat hubungannya dengan perlindungan data pribadi. e-kyc di indonesia , Indonesia sendiri masih belum mempunyai satu payung undang-undang yang secara khusus memegang seputar perlindungan data pribadi. Ketetapan berkaitan hal tersebut masih tersebar di beragam aturan, sementara Rancangan Undang-Undang seputar Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap perundingan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seiring dengan itu, masyarakat lazim ketika ini memiliki risiko yang lebih besar kepada kebocoran data pribadi karena dibukanya jalan masuk tersebut. Berangkat dari keperluan untuk lebih memahami secara mendalam mengenai penerapan e-KYC di Indonesia bagi pelaku usaha atau institusi jasa keuangan secara ideal bagus dari segi peraturan dan bisnis, Hukumonline akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020. Seminar online kali ini akan mengangkat tema “Perkembangan dan Penerapan e-KYC di Indonesia bagi Perusahaan” yang akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2020, lewat platform Zoom Webinar. Dalam webinar ini akan hadir 3 narasumber yang kompeten dalam bidangnya yang akan memaparkan lebih terang terkait pengaplikasian serta perkembangan metode e-KYC dari segi undang-undang dan bisnis. Ketiga narasumber tersebut adalah Semuel A. Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), Erwandi Hendarta (Senior Partner, HHP Law Firm), dan Mahardikha Sardjana (Partner, HHP Law Firm). Webinar ini juga akan dimoderatori oleh Vania Natalie (Sah Analyst, Hukumonline.com). Hukumonline membuka registrasi pembicaraan ini bagi yang berminat, terutamanya bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan hingga melewatkan kans ini, daerah terbatas, first come first served!Jikalau Anda beratensi, silakan klik di sini. Sebagaimana yang dikenal bahwa persyaratan KYC di sektor jasa keuangan mulanya diaplikasikan untuk bank dengan diterbitkannya Undang-undang Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 Tahun 2001 seputar Pemakaian Prinsip Mengenal Nasabah (Know-Your-Customer Principle). Di mana hukum hal yang demikian mengharuskan bank lazim untuk bertatap muka dengan calon nasabah secara segera untuk memverifikasi data. Hukum hal yang demikian kemudian mengalami perkembangan, walaupun dalam perkembangannya bank tetap belum diperbolehkan untuk menerapkan media elektronik dalam mengakses data, sampai OJK menerbitkan POJK12/2017 di mana terdapat kelonggaran yaitu verifikasi bisa dilakukan dengan menggunakan media/sarana elektronik yang secara spesifik tercantum dalam Pasal 17, yang tentunya mempunyai sebagian persyaratan tertentu. Apa Itu Progres KYC (Know Your Customer)? Mungkin sebagian dari Anda masih merasa asing dengan istilah KYC (Know Your Customer). Terpenting bagi Anda yang baru pertama kali memasuki dunia aset kripto. Istilah Know Your Customer hakekatnya telah betul-betul lumrah diaplikasikan. Biasanya, istilah ini diterapkan dalam layanan penyedia jasa keuangan untuk melakukan verifikasi identitas pengguna. Zipmex menjadi salah satu platform investasi dan jual beli aset digital yang mengaplikasikan KYC dalam aktivitasnya. Oleh sebab itu, kali ini Zipmex akan mengulas apa itu KYC, fungsinya, dan seperti apa proses Know Your Customer. Apa Itu KYC (Know Your Customer)? KYC yaitu singkatan dari Know Your Customer atau Know Your Clients. Aktivitas KYC adalah upaya yang dijalankan institusi keuangan dan investasi untuk menentukan serta memverifikasi identitas yang dimiliki oleh seseorang atau organisasi. Dalam hal ini, Know Your Customer biasanya merujuk pada pengguna layanan. Proses verifikasi Know Your Customer lazimnya melibatkan sebagian tahap, salah satu di antaranya yakni mengunggah dokumen identitas. Cara hal yang demikian dilakukan untuk memutuskan akun yang dijadikan oleh pengguna bukanlah akun palsu. Sehingga layanan keuangan dapat meminimalisasi serta mencegah tindak kecurangan atau transaksi yang mencurigakan. cara kerja KYC Siapa Saja yang Memakai Pengerjaan KYC? Kerja KYC lazimnya diterapkan oleh layanan penyedia jasa keuangan seperti perbankan. Prinsip KYC perbankan tertuang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan). Di Indonesia sendiri, KYC yakni cara kerja yang awam diaplikasikan oleh jasa perbankan. KYC dalam dunia perbankan digunakan untuk mengenal kabar mengenai nasabah bank tertentu. Seperti yang dilansir dari PPATK, KYC perbankan dibatasi secara khusus dalam Hukum Bank Indonesia Nomor 3-10-PBI-2001 tentang Pemakaian Prinsip Mengetahui Nasabah. Pada Pasal 1 ayat 2 aturan ini, prinsip KYC dalam perbankan didefinisikan sebagai prinsip yang wajib digunakan. KYC bermanfaat untuk mengenal identitas nasabah, memantau kesibukan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Tapi saat ini, metode Know Your Customer digunakan secara tidak terbatas. Perusahaan fintech, telekomunikasi, dan bermacam-macam tipe perusahaan penyedia jasa lainnya juga ikut serta menerapkan metode serupa. Apa Tujuan Pengerjaan KYC? Setelah mengetahui apa itu KYC dan siapa saja yang memakai pengerjaan Know Your Customer, saatnya kita mengetahui tujuan pengerjaan Know Your Customer. Pelaksanaan KYC dilakukan untuk menghindari tindak korupsi, penyuapan, atau pencucian uang. Tidak tersebut dijalankan guna memutuskan keamanan Anda, pelanggan lain, dan platform penyedia layanan itu sendiri. Tanpa pengerjaan Know Your Customer, Anda juga tidak akan merasa tenang mempercayakan uang Anda kepada bank atau platform lainnya. Bila sampai itu saja, Anda mungkin akan ragu dan merasa khawatir ketika melakukan transaksi lainnya. Jika bank memperbolehkan siapa saja untuk membuka rekening secara acak, akan timbul kemungkinan pihak tak bertanggung jawab membuka rekening atas nama Anda tentu kian besar. Rekening ‘palsu’ itu dapat saja diwujudkan untuk tujuan ilegal yang bisa merugikan Anda. Kemungkinan terburuknya, data Anda bisa disalahgunakan untuk transaksi yang bersifat kejahatan. Sistem itu, cara kerja KYC juga akan membantu institusi keuangan untuk memperoleh berita mengenai preferensi pengguna. Sehingga, perusahaan dapat mengembangkan layanan mereka sesuai dengan keperluan nasabah.

Like it? Share it!


Morris Mann

About the Author

Morris Mann
Joined: May 26th, 2021
Articles Posted: 1