Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Penjualan Tabung Oksigen di Media Sosial_

Posted by Leon Borg on July 19th, 2021

SariAgri - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus menjual tabung oksigen melalui media sosial Instagram. Dalam kasus ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ada tiga tersangka memanfaatkan momen ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun media sosial, uang sudah ditransfer tetapi barangnya tidak ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021). Yusri mengatakan ketiga tersangka berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S. Mereka menawarkan tabung oksigen dengan harga Rp750 ribu per tabung. Terungkapnya kasus penipuan ini berawal dari laporan dua orang yang menjadi korban penipuan. Korban pertama membeli satu tabung oksigen Rp750.000 dan korban kedua membeli sembilan tabung oksigen dengan total Rp6.750.000. Baca Juga: Oksigen Konsentrator Pesanan Indonesia Tiba Hari Ini dari Singapura Bansos Cair Bulan Ini, Cek Namamu di Cekbansos.kemensos.go.id Karena barang yang dipesan tidak kunjung datang meski telah mengirimkan sejumlah uang, korban sadar telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polda Metro Jaya. "Uang sudah transfer tapi barangnya enggak ada, memang ini modus pelaku," kata Yusri. Atas laporan itu, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan terhadap ketiga tersangka di wilayah Sulawesi Selatan dan langsung dibawa ke Jakarta. Yusri menduga masih ada korban komplotan ini yang belum melapor ke pihak berwajib. Dia mengimbau kepada korban untuk melapor agar kejadian serupa tidak terulang. "Korban cukup banyak, sempat ramai di media sosial, tapi yang melapor baru dua," kata Yusri. Berita Terkini Indonesia Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Video terkait:

Like it? Share it!


Leon Borg

About the Author

Leon Borg
Joined: July 19th, 2021
Articles Posted: 1