Persyaratan Mendirikan Usaha CV

Posted by Aziz Ahmed on February 27th, 2019

Dalam memulai suatu usaha seseorang haruslah mengerti syarat ketentuan yang paling minim akan suatu situasi dan kondisi yang ada didalamnya untuk memasikan mulusnya operasional usaha dari gangguan-gangguan yang ada. CV atau disebut juga Persekutuan Komanditer merupkan struktur legal yang mendukung pendirian usaha kecil hingga besar dalam bentuk kemitraan terbatas, dimana lebih dari dua orang yang disebut mitra akan mendirikan suatu usaha. Hanya boleh satu saja dari mitra usaha ini yang menjalankan operasional dalam jenjang manajerial yang sudah diatur sebelumnya. Ini sangat serupa dengan Perseroan Terbatas dari segi pajak, tetapi agak sedikit berbeda karena CV adalah badan usaha dan bukan badan Hukum. Cara Pendirian CV

Istilah-istilah yang umum dalam Pendirian CV (Persekutuan Komanditer):

Syarat Mendirikan Perusahaan (seringkali ditemukan berbeda dalam setiap bentuk badan usaha) dari satu tempat ke tempat yang lain juga bentuk organisasinya bila merupakan Perseroan Terbatas (LLC). Akan tetapi pengoperasian dasar dan aturan yang tercantum dalam Membuat PT dan CV seringkali pada dasarnya serupa. Berikut merupakan beberapa aturan dasar yang diikuti dalam Cara Pendirian CV

Setiap pendiri memerlukan perizinan. Karenanya seringkali hanya yang sudah profesionallah yang menjadi bagian dari PT.

Dibeberapa tempat yang berbeda CV menyediakan bentuk partner atau kemitraan yang berbeda. Karenanya setiap orang harus mengerti istilah dan kondisi di masing-masing tempat sebelum memulai bentuk usaha yang dipilihnya.

Menurut Syarat Mendirikan Perusahaan, seseorang haruslah mencari tempat yang ditentukan nantinya untuk mendaftarkan kemitraan maupun pendirinya, mencari mitra, membuat perjanjian yang menerangkan secara rinci serta memperoleh ijin yang diperlukan untuk memulai usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perbedaan antara PT dan CV:

CV adalah Bentuk badan usaha disebut juga dengan istilah Persekutuan Komanditer sedangkan PT adalah Perseroan Terbatas. Ada berbedaan yang tipis antara PT dan CV diantaranya termasuk:

KEANGGOTAAN: Pemilik dari CV adalah orang-orang yang berhak untuk masing-masing melakukan usahanya. Sementara PT sebagai badan usaha berbentuk perusahaan sebagai pemiliknya.

KepemILIKAN: Saat menyangkut kepemilikan, setiap orang yang terkait dalam CV akan berhak mendapat keuntungan maupun kerugian yang sama. Sementara untuk PT akan ada satu pemilik saham yang menanggung kepemilikan maupun tanggung jawab.

KONSEP partner PASIF atau non aktif: Untuk badan usaha berbentuk PT, setiap pemilik akan mempunyai hak yang sama bila rugi maupun laba terjadi, tetapi dalam bentuk CV, pemilik yang non-manajerial tidak akan terkena imbasnya dan akan dianggap sebagai partner pasif /non aktif untuk pertanggunannya.

BANTUAN maupun sokongan : Dalam hal perlindungan terhadap pemilik, PT lebih baik daripada CV dikarenakan pemisahan harta pribadi perusahaan maupun pribadi pemiliknya.

CV biasa agak berbeda dengan kemitraan bisnis pada umumnya. Para pemilik yang termasuk dalam Membuat PT masing-masing mempunyai fungsinya. Tetapi dalam CV pemilik yang satu dan lainnya bisa saja tidak dicantumkan sebagai direktur dalam organisasi. Tetapi selalu disarankan untuk membuat suatu perjanjian tertulis dengan anggota lainnya yang terlibat dalam kemitraan ini sehingga dapat mempertahankan integritas perusahaan dan terhitung stabil saat masa-masa sulit.

Like it? Share it!


Aziz Ahmed

About the Author

Aziz Ahmed
Joined: February 27th, 2019
Articles Posted: 1