3 Hal Penting Pajak Perusahaan Konstruksi Yang Harus DiketahuiPosted by kevin mitro on February 18th, 2020 Sebagaimana yang sudah kita ketahui, pajak merupakan setoran wajib yang dibayarkan kepada negara atas Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Bidang usaha yang dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak adalah usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Pajaka yang dikenakan kepada perusahaan konstruksi adalah Pajak Penghasilan (PPh). Berikut 3 hal penting yang perlu Anda ketahui perihal pajak perusahaan konstruksi. Ada 4 Jenis Jasa KonstruksiPerlu Anda ketahui bahwa jasa konstruksi bangunan dibagi menjadi empat jenis, yaitu pekerjaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Berikut pemahaman lebih lanjut mengenai keempat jenis jasa konstruksi berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2008.
PPH FinalSeperti yang sempat disebut-sebut pada mula tulisan ini, pajak perusahaan konstruksi ialah berupa Pajak Penghasilan (PPh). Tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan pada perusahaan konstruksi adalah PPh Final. PPh final adalah pajak yang langsung ditunaikan secara utuh saat pengusaha menerima penghasilan. Besaran tarif yang mesti dibayarkan oleh perusahaan di bidang jasa konstruksi tergantung pada kualifikasi atau besar usaha. Berikut ialah klasifikasi serta penggolongan tarif tersebut.
Ketentuan Pembayaran dan PelaporanPeraturan tentang PPh atas usaha jasa konstruksi bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Peraturan ini adalahpembaruan dari Peraturan serupa yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000. Dengan demikian, pembayaran kontrak sampai 31 Desember 2008 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Apabila PPh yang terutang melewati proses pemotongan, pajak disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos maksimal tanggal 10 bulan berikutnya usai masa pajak berakhir. Sementara andai penyedia jasa mesti menyetor sendiri PPh, pembayaran ke bank persepsi maupun kantor pos dapat dilaksanakan maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya usai masa pajak berakhir. Apabila jatuh tempo penyetoran ialah hari libur, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja sesudahnya. Dengan pengetahuan ini, diharapkan Anda dapat membangun perusahaan konstruksi dan menjadi kontraktor bangunan atau pabrik yang taat pajak dan ikut membangun negara kearah yang lebih baik. Like it? Share it! |