3 Hal Penting Pajak Perusahaan Konstruksi Yang Harus Diketahui

Posted by kevin mitro on February 18th, 2020

Sebagaimana yang sudah kita ketahui, pajak merupakan setoran wajib yang dibayarkan kepada negara atas Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Bidang usaha yang dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak adalah usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Pajaka yang dikenakan kepada perusahaan konstruksi adalah Pajak Penghasilan (PPh). Berikut 3 hal penting yang perlu Anda ketahui perihal pajak perusahaan konstruksi.

Ada 4 Jenis Jasa Konstruksi

Perlu Anda ketahui bahwa jasa konstruksi bangunan dibagi menjadi empat jenis, yaitu pekerjaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Berikut pemahaman lebih lanjut mengenai keempat jenis jasa konstruksi berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2008.

  1. Pekerjaan konstruksi, rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan yang meliputi pekerjaan sipil, arsitektural, mekanikal, elektrikal, serta tata lingkungan. Dalam hal ini berarti pekerjaan konstruksi bertujuan mewujudkan suatu bangunan maupun bentuk fisik yang lain.
  2. Perencanaan Konstruksi, adalah jasa yang diberikan oleh badan maupun perorangan yang dianggap ahli dalam bidang tersebut. Berbeda dengan yang sebelumnya, perencanaan konstruksi sekadar menghasilkan perencanaan dalam bentuk dokumen.
  3. Pelaksanaan Konstruksi, adalah jasa yang dilaksanakan oleh individu maupun badan yang telah ditetapkan sebagai berpengalaman di bidang pengamalan konstruksi. Hasil dari pelaksanaan konstruksi ialah berupa format bangunan atau format fisik lainnya.
  4. Pengawasan Konstruksi, ialah jasa yang diserahkan oleh orang maupun individu yang merupakan berpengalaman atau profesional di bidang tersebut. Penyedia jasa memiliki keterampilan untuk mengerjakan pengawasan sejak awal dari kegiatan konstruksi dilakukan hingga berlalu dan diserahterimakan.

PPH Final

Seperti yang sempat disebut-sebut pada mula tulisan ini, pajak perusahaan konstruksi ialah berupa Pajak Penghasilan (PPh). Tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan pada perusahaan konstruksi adalah PPh Final. PPh final adalah pajak yang langsung ditunaikan secara utuh saat pengusaha menerima penghasilan. Besaran tarif yang mesti dibayarkan oleh perusahaan di bidang jasa konstruksi tergantung pada kualifikasi atau besar usaha. Berikut ialah klasifikasi serta penggolongan tarif tersebut.

  1. Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tergolong kualifikasi usaha kecil dikenai tarif 2%.
  2. Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha dikenai tarif 4%.
  3. Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyediaan Jasa di samping yang sudah diajukan pada poin a dan b.
  4. Tarif 4 % tersebut pun dikenakan pada Perencana Konstruksi atau Pengawas Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
  5. Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa tanpa kualifikasi usaha dikenai tarif sebesar 6%.

Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan

Peraturan tentang PPh atas usaha jasa konstruksi bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Peraturan ini adalahpembaruan dari Peraturan serupa yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000. Dengan demikian, pembayaran kontrak sampai 31 Desember 2008 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.

Apabila PPh yang terutang melewati proses pemotongan, pajak disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos maksimal tanggal 10 bulan berikutnya usai masa pajak berakhir. Sementara andai penyedia jasa mesti menyetor sendiri PPh, pembayaran ke bank persepsi maupun kantor pos dapat dilaksanakan maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya usai masa pajak berakhir. Apabila jatuh tempo penyetoran ialah hari libur, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja sesudahnya.

Dengan pengetahuan ini, diharapkan Anda dapat membangun perusahaan konstruksi dan menjadi kontraktor bangunan atau pabrik yang taat pajak dan ikut membangun negara kearah yang lebih baik. 

Read More

Like it? Share it!


kevin mitro

About the Author

kevin mitro
Joined: February 18th, 2020
Articles Posted: 1